Apakah Wajib Melakukan Shalat Jumat setelah Shalat Id? Inilah Dia Penjelasan Lengkapnya

Elfatica.com – Kita sudah sering menjumpai hari raya yang jatuh bertepatan pada hari Jum’at, entahlah hari raya Idul Fitri maupun Idul Adha. Nah pertanyaan banyak terlintas di kepala, dimana hari Jum’at sendiri adalah salah satu hari istimewa atau hari raya bagi umat Islam, dan shalat Jum’at juga masuk ke dalam shalat yang istimewa. Apakah hukumnya shalat Jum’at yang dilakukan setelah shalat Id? Apakah sunnah, apakah wajib, ataukah justru malah haram? Nah inilah penjelasan lengkapnya apakah wajib melakukan shalat Jum’at setelah shalat Id sebagaimana dibawah ini.

ilustrasi shalat Id
ilustrasi shalat Id. image: internet

Ada sebagian umat Islam yang meyakini jika shalat Jumat tidak wajib dilaksanakan ketika hari raya Id baik Idul Fitri maupun Idul Adha bertepatan dengan hari Jumat. Caranya adalah dengan diganti shalat Zuhur saja sudah cukup. Namun Sebagian umat Islam yang lain meyakini bahwa shalat Jumat tetap wajib dilaksanakan meskipun hari raya bertepatan dengan hari Jumat. Lalu bagaimana seharusnya kita dalam menyikapinya?

Perbedaan Pendapat Dalam Hukum Shalat Jum’at Setelah Mengerjakan Shalat Id

Pada persoalan hukum shalat Jum’at yang dilakukan seelah melaksanakan shalat Id, para ulama fikih berbeda pendapat. Dimana ada dua pendapat dalam masalah ini, dan masing-masing pendapat memiliki argumentasi dan dasar yang diakui sebagai satu bentuk ikhtilaf ulama yang diperbolehkan.

1. Pendapat Yang Tidak Mewajibkan Penyelenggaraan Shalat Jum’at Setelah Mengerjakan Shalat Id

Pendapat pertama menyatakan hukum shalat Jumat tidak wajib jika telah melaksanakan shalat Idul Adha atau pun Idul Fitri ketika hari raya Id bertepatan dengan hari Jumat. Pendapat ini berdasarkan beberapa riwayat yang mengisyaratkan bahwa peristiwa semacam ini telah terjadi pada masa Rasulullah SAW.

Dalinya antara lain adalah sebuah riwayat Zaid bin Arqam:
أَنَّ مُعَاوِيَةَ بْنِ أَبِي سُفْيَانَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ سَأَلَهُ: هَلْ شَهِدْتَ مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِيْدَيْنِ اِجْتَمَعَا فِي يَوْمِ وَاحِدٍ؟ قَالَ: نَعَمْ، قَالَ: كَيْفَ صَنَعَ؟ قَالَ: صَلَّى الْعِيْدَ ثُمَّ رَخَصَ فِي الْجُمُعَةِ، فَقَالَ: مَنْ شَاءَ أَنْ يُصَلِّي فَلْيُصَلِّ.

Bahwa Mu’awiyah bin Abi Sufyan bertanya kepada Zaid, “Apakah engkau bersama dengan Rasulullah ketika terjadinya dua hari raya dalam satu hari?” Zaid menjawab, “Iya, benar.” Muawiyah bertanya, “Apa yang beliau lakukan?” Dia Menjawab, “Rasulullah mengerjakan shalat ‘Id kemudian memberi keringanan (untuk tidak mengerjakan) shalat Jumat, beliau berkata, ‘Barang siapa yang menginginkan mengerjakannya (shalat Jumat), maka kerjakanlah’.” (HR. Ahmad, Abu Daud, an-Nasa’i dan al-Hakim dalam Mustadrak-nya, dan Imam al-Hakim berkomentar bahwa hadist ini sanadnya shahih).

2. Pendapat Yang Mewajibkan penyelenggaraan Shalat Jum’at Setelah melaksanakan Shalat Id

Pendapat kedua dari para ahli fikih menyatakan bahwa hukum shalat Jumat tetap wajib dilaksanakan meskipun telah melaksanakan shalat Idul Adha atau pun Idul Fitri ketika hari raya Id bertepatan dengan hari Jumat, dan ini adalah pendapat jumhur mazhab fikih yaitu:

  • Pendapat dari kalangan mazhab Hanafi dapat dijumpai dalam kitab Ad-Dur al-Mukhtar wa Hasyiyah Ibnu Abidin (2/166), Mukhtashar Ikhtilaf al-Ulama’ karya Imam ath-Thahawi (1/346).
  • Pendapat dari kalangan mazhab Maliki dapat dijumpai dalam kitab Manhu al-Jalil (1/453), Syarh Mukhtashar Khalil karya Al-Kharasyi (2/92), dan kitab Adz-Dzakhirah karya Al-Qarafi (2/355).
  • Pendapat dari kalangan Mazhab Syafi’i dapat dijumpai dalam kitab Al-Majmu’ karya Imam an-Nawawi (4/491-492) dan kitab Mughni al-Muhtaj karya imam Asy-Syarbini (1/278).

Para ulama yang mengikuti pendapat ini mengambil dasar atau dalil dari:

a. Firman Allah Ta’ala dalam surat al-Jumu’ah:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَوٰةِ مِن يَوۡمِ ٱلۡجُمُعَةِ فَٱسۡعَوۡاْ إِلَىٰ ذِكۡرِ ٱللَّهِ وَذَرُواْ ٱلۡبَيۡعَۚ
“Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.” (QS. Al-Jumu’ah: 9).

b. Hadits, dimana Rasulullah SAW bersabda:

الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِى جَمَاعَةٍ إِلاَّ أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوِ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِىٌّ أَوْ مَرِيضٌ
“Shalat Jumat merupakan suatu kewajiban bagi setiap muslim dengan berjama’ah kecuali empat golongan; budak, wanita, anak kecil, dan orang yang sakit.” (HR. Abu Daud).

Bagaimanakah Menyikapi Perbedaan Pendapat Tersebut?

Dalam perkara hukum yang masuk dalam lingkaran ikhtilaf ulama, setiap muslim memiliki hak untuk memilih pendapat. Ukuran dalam pemilihannya adalah dengan memilih pendapat yang diyakini paling mendekati kebenaran sesuai dengan kemampuan dan kadar keilmuan masing-masing.

Jika memang melihat pendapat yang menyatakan bahwa hukum shalat Jumat adalah tidak wajib jika telah melaksanakan shalat Id ketika hari raya Id bertepatan dengan hari Jumat itu sebagai pendapat lebih mendekati kebenaran, maka silahkan untuk mengamalkannya.

Dan sebaliknya, jika merasa bahwa pendapat yang menyatakan hukum shalat Jumat adalah wajib meskipun telah melaksanakan shalat Id ketika hari raya Id bertepatan dengan hari Jumat itu sebagai pendapat lebih mendekati kebenaran, maka Anda juga dipersilahkan mengamalkannya.

Namun harus diingat bahwa dalam mengambil pilihan tersebut harus berdasarkan ilmu agama, bukan berdasarkan nafsu atau dasar lainnya yang bertentangan dengan syari’at Islam.

dirangkum dari berbagai sumber.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!